Menu

Mode Gelap
Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak Tujuh Pemain Lokal Dipertahankan Arema FC Gubernur Aceh Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Puncak Bhayangkara Fest 2026, Sekda Aceh : Wujud Kokohnya Sinergi Polri dan Masyarakat Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah UIN Ar-Raniry Wisuda 2.060 Lulusan, Termasuk Mahasiswa Korea Selatan dan Mahasiswa Program Double Degree

Uncategorized

Kejari Aceh Besar Terima Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

badge-check


					Kejari Aceh Besar Terima Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Perbesar

ACEHSIBER.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Senin 13 Januari 2025.

Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Polda Aceh dengan tersangka berinisial MR (25).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH., MH mengatakan tersangka MR disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

“Setelah diterima oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar, tersangka MR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho,”sebut Filman.

Filman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani perkara tersebut. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Termasuk Alat Kontrasepsi

28 April 2026 - 11:06 WIB

Pertamina Operasikan Kilang Maksimal 1,1 Juta Barel Jelang Lebaran

17 Maret 2026 - 11:24 WIB

‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara

7 Februari 2026 - 05:14 WIB

Akses ke Wilayah Tengah Sudah Bisa Dilalui Melalui Jalur Babahrot ABDYA

2 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

19 November 2025 - 09:06 WIB

Trending di Uncategorized