Menu

Mode Gelap
Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sekda Aceh : Dana BTT Cair Besok Setelah Review, Kita Langsung Bergerak Kapolda Aceh, Wagub, dan Kepala BNPB Tinjau Lokasi Bencana dan Pengungsi di Singkil Bank Aceh Dirikan Posko Digital untuk Korban Banjir di Lampineung Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah Pemprov Minta Bantuan Bencana Dilaporkan Terpusat di Posko Tanggap Darurat

Hukum

Kejari Aceh Jaya Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi PSR

badge-check


					Kejari Aceh Jaya Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi PSR Perbesar

ACEHSIBER.COM– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari dana Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Koperasi Beuek Makmu Sabe, Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, menyampaikan bahwa empat saksi tersebut adalah SY, SA, dan FA, yang merupakan anggota verifikator pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, serta H, seorang customer service pada Bank BSI KCP Ali Gunong Calang.

Kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor PRINT-01/L.1.24/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-01.a/L.1.24/Fd.1/12/2024 tanggal 20 Desember 2024.

Advertisements
Ad 19

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 119 saksi untuk mengungkap fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan penyimpangan dana PSR,” ujar Cherry Arida, Jumat (17/1/2025).

Dia menjelaskan pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana yang dikelola oleh Koperasi Beuek Makmu Sabe. Dana tersebut berasal dari BPDPKS yang seharusnya digunakan untuk mendukung program peremajaan kelapa sawit rakyat di wilayah Aceh Jaya.

“Kejari Aceh Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara ini,” turur Cherry.

Kejaksaan juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan dana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat pentingnya program PSR untuk mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit di Aceh Jaya,” pungkas Cherry. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

30 September 2025 - 23:18 WIB

Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

16 Juli 2025 - 00:32 WIB

Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI Segera Ditetapkan

27 Juni 2025 - 13:34 WIB

Polda Aceh Diminta Transparan Usut Dugaan Skandal Revitalisasi Tangki PT PEMA Rp72 Miliar

26 Juni 2025 - 11:33 WIB

Warga Serahkan Granat ke Polresta Banda Aceh

9 Juni 2025 - 19:50 WIB

Trending di Hukum