Menu

Mode Gelap
Puan: Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Jadi Keputusan Kenji Nishioka Dipanggil Timnas Filipina, Kalteng FC Bawa Nama ke Panggung ASEAN Rekaman CCTV Diduga Bocor, Bank Aceh Diadukan ke OJK dan BI Garuda dan SMSI Aceh Besar Membahas Masa Depan Konektivitas Aceh Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

Uncategorized

Kejari Aceh Jaya Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi PSR

badge-check


					Kejari Aceh Jaya Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi PSR Perbesar

ACEHSIBER.COM– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari dana Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Koperasi Beuek Makmu Sabe, Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, menyampaikan bahwa empat saksi tersebut adalah SY, SA, dan FA, yang merupakan anggota verifikator pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, serta H, seorang customer service pada Bank BSI KCP Ali Gunong Calang.

Kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor PRINT-01/L.1.24/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-01.a/L.1.24/Fd.1/12/2024 tanggal 20 Desember 2024.

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 119 saksi untuk mengungkap fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan penyimpangan dana PSR,” ujar Cherry Arida, Jumat (17/1/2025).

Dia menjelaskan pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana yang dikelola oleh Koperasi Beuek Makmu Sabe. Dana tersebut berasal dari BPDPKS yang seharusnya digunakan untuk mendukung program peremajaan kelapa sawit rakyat di wilayah Aceh Jaya.

“Kejari Aceh Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara ini,” turur Cherry.

Kejaksaan juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan dana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat pentingnya program PSR untuk mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit di Aceh Jaya,” pungkas Cherry. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Baleg DPR Soroti Warga Kehilangan Tanah, Wacanakan Pengadilan Agraria

13 September 2026 - 13:44 WIB

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, Empat Asosiasi Pers Layangkan Protes

12 September 2026 - 14:31 WIB

Dua Jam Tanpa Sekat, Syech Muharram Titip Pesan kepada SMSI Aceh Besar

10 September 2026 - 13:30 WIB

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Termasuk Alat Kontrasepsi

28 April 2026 - 11:06 WIB

Pertamina Operasikan Kilang Maksimal 1,1 Juta Barel Jelang Lebaran

17 Maret 2026 - 11:24 WIB

Trending di Uncategorized