Menu

Mode Gelap
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA Buka Rakor DWP se Aceh, Ketua DWP Tekankan Solidaritas Dalam Organisasi Prodi Ilmu Administrasi Negara UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Akreditasi LAMSPAK 2.0 Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Kemiskinan 140 Dosen Pemula di Aceh Ikuti PKDP 2026 di UIN Ar-Raniry Aceh Singkil–Subulussalam Dinilai Layak Jadi Satu Dapil DPRA

Uncategorized

Kejari Aceh Jaya Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi PSR

badge-check


					Kejari Aceh Jaya Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi PSR Perbesar

ACEHSIBER.COM– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari dana Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Koperasi Beuek Makmu Sabe, Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, menyampaikan bahwa empat saksi tersebut adalah SY, SA, dan FA, yang merupakan anggota verifikator pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, serta H, seorang customer service pada Bank BSI KCP Ali Gunong Calang.

Kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor PRINT-01/L.1.24/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-01.a/L.1.24/Fd.1/12/2024 tanggal 20 Desember 2024.

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 119 saksi untuk mengungkap fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan penyimpangan dana PSR,” ujar Cherry Arida, Jumat (17/1/2025).

Dia menjelaskan pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana yang dikelola oleh Koperasi Beuek Makmu Sabe. Dana tersebut berasal dari BPDPKS yang seharusnya digunakan untuk mendukung program peremajaan kelapa sawit rakyat di wilayah Aceh Jaya.

“Kejari Aceh Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara ini,” turur Cherry.

Kejaksaan juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan dana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat pentingnya program PSR untuk mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit di Aceh Jaya,” pungkas Cherry. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Termasuk Alat Kontrasepsi

28 April 2026 - 11:06 WIB

Pertamina Operasikan Kilang Maksimal 1,1 Juta Barel Jelang Lebaran

17 Maret 2026 - 11:24 WIB

‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara

7 Februari 2026 - 05:14 WIB

Akses ke Wilayah Tengah Sudah Bisa Dilalui Melalui Jalur Babahrot ABDYA

2 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

19 November 2025 - 09:06 WIB

Trending di Uncategorized