Menu

Mode Gelap
Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026 Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI: Belum Pernah Ada, Ini Pecah Rekor! ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah Kak Na: Taqabalallah Minna wa Minkum, Maaf Lahir Batin, Selamat Berhari Raya Presiden Prabowo Subianto Shalat Idul Fitri di Aceh Tamiang, Gubernur dan Wagub Tampil bersama Sambut Kunjungan

Uncategorized

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

badge-check


					Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Perbesar

JAKARTA — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 19 hingga 25 November 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Plh. Menteri Keuangan melalui Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Munafsin Al-Arif.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.705,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.915,77
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.914,87
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.594,43
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.149,31
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.036,28
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.457,71
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.657,64
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.991,59
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.841,37
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.766,68
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.933,81
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.816,75 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,96
15. Rupee India (INR): Rp188,42
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.400,15
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp59,24
18. Peso Filipina (PHP): Rp282,96
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.454,49
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,87
21. Baht Thailand (THB): Rp515,71
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.827,78
23. Euro (EUR): Rp19.373,82
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.349,43
25. Won Korea (KRW): Rp11,43

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 19 November 2025 dan berakhir pada 25 November 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pertamina Operasikan Kilang Maksimal 1,1 Juta Barel Jelang Lebaran

17 Maret 2026 - 11:24 WIB

‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara

7 Februari 2026 - 05:14 WIB

Akses ke Wilayah Tengah Sudah Bisa Dilalui Melalui Jalur Babahrot ABDYA

2 Desember 2025 - 16:45 WIB

Satgas Cek Stabilitas Harga dan Stok Beras di Sejumlah Daerah

26 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

30 September 2025 - 23:18 WIB

Trending di Uncategorized