Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030 Peringati Hari Didong, Ketua KNA Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gayo Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara Dirut SIG Turun ke Aceh, Pastikan Pasokan Semen Kembali Stabil

Politik

Ketua Komisi IV DPRA Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA

badge-check


					Ketua Komisi IV DPRA, drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes Perbesar

Ketua Komisi IV DPRA, drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes

BANDA ACEH — Ketua Komisi IV DPR Aceh, drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Kesehatan Aceh (JKA).

Menurut Nurdiansyah, keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pelayanan kesehatan.

“Ini bentuk keberpihakan Mualem pada masyarakat Aceh, saya apresiasi itu,” kata Nurdiansyah Alasta kepada media, Kamis (21/5/2026).

Politisi Partai Demokrat itu juga berharap, setelah pencabutan pergub tersebut, Pemerintah Aceh dapat memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal tanpa hambatan.

Ia menegaskan, kepastian pelayanan kesehatan sangat penting agar masyarakat tidak merasa ragu ataupun khawatir saat ingin berobat ke rumah sakit.

“Ini penting dilakukan agar masyarakat tidak ragu berobat ke rumah sakit,” ujarnya.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan Terima Dokumen R-KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 dari Eksekutif

4 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Jadi Tantangan

30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

29 Juli 2026 - 17:42 WIB

20-an Anak di Deah Raya Belum Kebagian Sekolah, Ketua DPRK Minta Disdikbud Segera Mencarikan Sekolah

28 Juli 2026 - 13:26 WIB

Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Luar

26 Juli 2026 - 12:39 WIB

Trending di Politik