Menu

Mode Gelap
Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman

Politik

Ketua Komisi IV DPRA Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA

badge-check


					Ketua Komisi IV DPRA, drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes Perbesar

Ketua Komisi IV DPRA, drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes

BANDA ACEH — Ketua Komisi IV DPR Aceh, drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Kesehatan Aceh (JKA).

Menurut Nurdiansyah, keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pelayanan kesehatan.

“Ini bentuk keberpihakan Mualem pada masyarakat Aceh, saya apresiasi itu,” kata Nurdiansyah Alasta kepada media, Kamis (21/5/2026).

Politisi Partai Demokrat itu juga berharap, setelah pencabutan pergub tersebut, Pemerintah Aceh dapat memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal tanpa hambatan.

Ia menegaskan, kepastian pelayanan kesehatan sangat penting agar masyarakat tidak merasa ragu ataupun khawatir saat ingin berobat ke rumah sakit.

“Ini penting dilakukan agar masyarakat tidak ragu berobat ke rumah sakit,” ujarnya.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

18 September 2026 - 13:32 WIB

DPRK Terima Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026, Belanja Naik 19,67 Persen

14 September 2026 - 22:31 WIB

Tgk Muharuddin Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Responsif Perjuangkan Kepentingan Aceh

6 September 2026 - 21:23 WIB

Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana

4 September 2026 - 23:25 WIB

Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Trending di Politik