Menu

Mode Gelap
Warul Walidin dalam Kenangan Mujiburrahman: Guru Bangsa dan Rektor Senior UIN Ar-Raniry Menag Nasaruddin Umar Dorong UIN Ar-Raniry Jadi Pusat Peradaban Islam Modern BMKG: Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Terlihat dari Indonesia Wamenkomdigi Ingatkan Ancaman “Harvest Now, Decrypt Later” di Era Komputasi Kuantum Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah Kemenpora Pastikan Persiapan FIFA ASEAN Cup 2026 Didukung Penuh Presiden

Politik

Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU

badge-check


					Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin Perbesar

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin

BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan DPRK setempat untuk proaktif menyelesaikan sengketa lahan Hak Gampong Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dengan beberapa perusahaan yang terjadi di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

“Kami mendapat informasi adanya polemik sengketa lahan antara warga dan beberapa perusahaan terkait lahan HGU di Aceh Timur, tepatnya di kawasan Teupin Raya. Ini harus segera disikapi oleh Pemkab dan DPRK setempat, agar polemik yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik,” kata Tgk. Muharuddin menanggapi adanya informasi yang diterima dari warga Aceh Timur terkait adanya polemik sengketa lahan di Teupin Raya, Sabtu (25/7/2026).

Polemik sengketa lahan tersebut, Tgk. Muharuddin menjelaskan, harus disikapi dengan bijak oleh Pemkab dan DPRK Aceh Timur, agar polemik tersebut dapat diselesaikan dan tidak terus berkepanjangan, hingga dikhawatirkan menimbulkan gejolak atau persoalan lainnya.

“Jika didiamkan atau tidak ada penyelesaian, ini bisa bahaya. Pemerintah dan DPRK setempat harus turun tangan mencari solusi penyelesaian polemik tersebut,” ungkap Politisi Partai Aceh ini.

Tgk. Muharuddin mengaku belum mengetahui pasti bagaimana akar permasalahan polemik sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan pemilik lahan HGU tersebut. Namun, berdasarkan laporan warga, perusahaan diduga belum memiliki kelengkapan administrasi secara lengkap terkait penggunaan lahan tersebut.

“Jadi, kami dari Komisi I DPRA berharap ini dapat diperjelas nantinya ke masyarakat. Jika perusahaan memang memiliki kelengkapan legalitas maka sah-sah saja untuk penggunaan lahannya, namun jika tidak maka itu harus dilengkapi dan diperjelas ke masyarakat, agar tidak terjadi polemik hukum di kemudian hari,” tutupnya.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nurdiansyah Alasta Bidik Ketua Demokrat Aceh

10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Komisi III Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri

8 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Titik Api Terus Berulang, Legislator Desak Kemenhut Ubah Strategi Karhutla

8 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Dewan Terima Dokumen R-KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 dari Eksekutif

4 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Jadi Tantangan

30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Trending di Politik