Menu

Mode Gelap
Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU DPRK Minta Pemko Tindak Tegas Pelanggaran GSB dan Tata Kabel Provider Seluruh Fraksi DPRK Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh 2025 Fraksi PKS Ungkap Catatan Kritis terhadap Pertanggungjawaban APBK 2025 Fraksi PAN Sorot Tata Kelola Perparkiran di Kota Banda Aceh Apresiasi Komitmen Pemko, Fraksi Gabungan Terus Dorong Pemanfaatan Aset dan Peningkatan PAD

Politik

Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU

badge-check


					Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin Perbesar

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin

BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan DPRK setempat untuk proaktif menyelesaikan sengketa lahan Hak Gampong Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dengan beberapa perusahaan yang terjadi di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

“Kami mendapat informasi adanya polemik sengketa lahan antara warga dan beberapa perusahaan terkait lahan HGU di Aceh Timur, tepatnya di kawasan Teupin Raya. Ini harus segera disikapi oleh Pemkab dan DPRK setempat, agar polemik yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik,” kata Tgk. Muharuddin menanggapi adanya informasi yang diterima dari warga Aceh Timur terkait adanya polemik sengketa lahan di Teupin Raya, Sabtu (25/7/2026).

Polemik sengketa lahan tersebut, Tgk. Muharuddin menjelaskan, harus disikapi dengan bijak oleh Pemkab dan DPRK Aceh Timur, agar polemik tersebut dapat diselesaikan dan tidak terus berkepanjangan, hingga dikhawatirkan menimbulkan gejolak atau persoalan lainnya.

“Jika didiamkan atau tidak ada penyelesaian, ini bisa bahaya. Pemerintah dan DPRK setempat harus turun tangan mencari solusi penyelesaian polemik tersebut,” ungkap Politisi Partai Aceh ini.

Tgk. Muharuddin mengaku belum mengetahui pasti bagaimana akar permasalahan polemik sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan pemilik lahan HGU tersebut. Namun, berdasarkan laporan warga, perusahaan diduga belum memiliki kelengkapan administrasi secara lengkap terkait penggunaan lahan tersebut.

“Jadi, kami dari Komisi I DPRA berharap ini dapat diperjelas nantinya ke masyarakat. Jika perusahaan memang memiliki kelengkapan legalitas maka sah-sah saja untuk penggunaan lahannya, namun jika tidak maka itu harus dilengkapi dan diperjelas ke masyarakat, agar tidak terjadi polemik hukum di kemudian hari,” tutupnya.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRK Minta Pemko Tindak Tegas Pelanggaran GSB dan Tata Kabel Provider

26 Juli 2026 - 00:04 WIB

Seluruh Fraksi DPRK Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh 2025

25 Juli 2026 - 23:58 WIB

Fraksi PKS Ungkap Catatan Kritis terhadap Pertanggungjawaban APBK 2025

25 Juli 2026 - 23:51 WIB

Fraksi PAN Sorot Tata Kelola Perparkiran di Kota Banda Aceh

25 Juli 2026 - 23:40 WIB

Apresiasi Komitmen Pemko, Fraksi Gabungan Terus Dorong Pemanfaatan Aset dan Peningkatan PAD

25 Juli 2026 - 23:35 WIB

Trending di Politik