Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

Pemerintahan

Pemerintah Tegaskan Impor Produk AS tidak Ganggu Industri Dalam Negeri

badge-check


					 Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. (Dok. Kemenko Perekonomian) Perbesar

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. (Dok. Kemenko Perekonomian)

JAKARTA – Kebijakan pembukaan akses impor sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indoinesia telah melalui pertimbangan matang dan tetap mengutamakan kepentingan nasional serta perlindungan industri domestik.

Terkait persetujuan impor beras dari AS, pemerintah memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus sebanyak 1.000 ton. Namun realisasinya tetap bergantung pada kebutuhan dan permintaan dalam negeri.

Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurut Haryo, dalam lima tahun terakhir Indonesia tidak melakukan impor beras dari AS. “Adapun jumlah 1.000 ton tersebut dinilai tidak signifikan karena hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada 2025,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran soal impor produk ayam AS, Haryo menegaskan bahwa impor dilakukan dalam bentuk live poultry untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor dengan estimasi nilai sekitar USD17–20 juta.

“GPS sangat dibutuhkan peternak dalam negeri sebagai sumber genetik utama, sementara Indonesia belum memiliki fasilitas pembibitan GPS,” ujarnya.

Selain itu, impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs selama ini tidak dilarang sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, dan ketentuan teknis lainnya.

Untuk kebutuhan industri makanan domestik, pemerintah juga mengimpor mechanically deboned meat (MDM) sekitar 120.000–150.000 ton per tahun sebagai bahan baku sosis, nugget, bakso, dan produk olahan lainnya.

Pemerintah, lanjutnya, tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional.

Pemerintah juga membuka akses impor jagung asal AS untuk bahan baku industri makanan dan minuman (Mamin) dengan volume tertentu per tahun. Pada 2025, kebutuhan impor jagung untuk industri tersebut diperkirakan mencapai 1,4 juta ton.

Produk jagung asal AS dinilai memiliki spesifikasi dan standar mutu yang sesuai kebutuhan industri. Industri Mamin sendiri berkontribusi 7,13 persen terhadap PDB nasional, menyumbang 21 persen dari total ekspor industri non-migas atau senilai USD48 miliar, serta menyerap 6,7 juta tenaga kerja pada 2025.

“Kebijakan ini penting untuk memastikan kecukupan bahan baku utama industri Mamin,” kata Haryo.

Terkait impor minuman beralkohol asal AS, Haryo menjelaskan bahwa nilai impor dari AS pada 2025 sekitar USD86,1 juta atau hanya 7 persen dari total impor minuman beralkohol Indonesia yang mencapai USD1,23 miliar. Angka tersebut relatif kecil dibandingkan impor dari negara-negara Eropa.

Ia menambahkan, ketersediaan produk yang beragam dan berkualitas mendukung daya saing Indonesia sebagai destinasi internasional serta mendorong peningkatan belanja wisatawan. Meski demikian, seluruh impor minuman beralkohol tetap tunduk pada perizinan dan ketentuan keamanan pangan yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Haryo juga membantah kabar bahwa pemerintah mengizinkan masuknya pakaian bekas asal AS. Ia menegaskan bahwa yang diatur adalah impor shredded worn clothing (SWC), yakni pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri.

SWC digunakan sebagai bahan baku industri kain perca dan benang daur ulang, berbeda dengan pakaian bekas siap pakai yang dijual kembali ke pasar. Pemerintah memastikan seluruh impor SWC akan diserap industri dalam negeri dan tidak beredar sebagai pakaian bekas.

Jika terjadi lonjakan impor yang berpotensi mengganggu pasar domestik, pemerintah dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment yang secara berkala membahas implementasi perjanjian perdagangan, termasuk evaluasi dampak terhadap stabilitas pasar dan perdagangan kedua negara.

“Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik. Pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan kepentingan nasional,” tegas Haryo.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar

19 September 2026 - 22:52 WIB

Data Desil Jadi Sumber Salah Paham, BPS Diminta Bergerak Cepat

18 September 2026 - 13:36 WIB

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

16 September 2026 - 14:06 WIB

Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

16 September 2026 - 13:53 WIB

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

8 September 2026 - 16:09 WIB

Trending di Pemerintahan