Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi Wagub Aceh Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Dayah di Aceh Selatan Persiraja Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026 Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026 Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

Pemerintahan

Pemerintah Tegaskan PPN untuk Perusahaan AS Tetap Berlaku

badge-check


					Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. (Dok. Kemenko Perekonomian)

Perbesar

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. (Dok. Kemenko Perekonomian)

JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi perusahaan Amerika Serikat dalam kebijakan perpajakan Indonesia. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dikenakan kepada perusahaan asal Negeri Paman Sam tersebut.

“Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Tidak ada pembebasan,” kata Haryo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, kesepakatan dagang yang terjalin hanya mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif. Artinya, perusahaan AS diperlakukan sama seperti pelaku usaha dari negara lain.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik yang berkembang seiring pembahasan kerja sama dalam kerangka The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Menurut Haryo, prinsip kesetaraan menjadi dasar dalam setiap kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah.

Di sisi lain, isu kerja sama mineral kritis juga menjadi sorotan. Haryo memastikan bahwa Indonesia tidak membuka kembali keran ekspor bahan mineral mentah ke Amerika Serikat. Larangan ekspor bahan mentah tetap berlaku sebagaimana kebijakan hilirisasi yang selama ini dijalankan.

“Kesepakatan ART justru mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam pengembangan industri pengolahan mineral kritis dan rare earths di dalam negeri,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, perusahaan AS dapat berinvestasi dalam penambangan dan pengolahan di Indonesia. Komoditas yang diekspor pun merupakan produk yang telah melalui proses pengolahan, sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pemerintah, pola ini diharapkan membuka lapangan kerja, memperkuat transfer teknologi, serta memberi nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.

Lebih lanjut, Haryo juga meluruskan anggapan bahwa ART mencakup isu pertahanan atau keamanan, termasuk persoalan Laut China Selatan. Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut murni berfokus pada perdagangan dan investasi.

“ART tidak membahas isu non-ekonomi seperti pertahanan, keamanan nasional, maupun border security,” tegasnya.

Bagi pemerintah, kerja sama ini diharapkan menjadi jembatan untuk memperluas pasar sekaligus memperkuat industri dalam negeri. Di tengah dinamika ekonomi global, pendekatan yang saling menguntungkan dinilai menjadi kunci agar Indonesia tetap berdiri tegak dengan kepentingan nasional sebagai pijakan utama.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi

20 Juli 2026 - 00:58 WIB

Wagub Aceh Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Dayah di Aceh Selatan

20 Juli 2026 - 00:56 WIB

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026

19 Juli 2026 - 14:37 WIB

Wagub Aceh Minta Baitul Mal Kelola Zakat dan Sedekah Secara Transparan agar Dipercaya Masyarakat

15 Juli 2026 - 22:22 WIB

DWP Aceh Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Ratusan Siswa Terdampak Banjir

15 Juli 2026 - 22:21 WIB

Trending di Pemerintahan