Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

Pemerintahan

Pemerintah Tegaskan PPN untuk Perusahaan AS Tetap Berlaku

badge-check


					Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. (Dok. Kemenko Perekonomian)

Perbesar

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. (Dok. Kemenko Perekonomian)

JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi perusahaan Amerika Serikat dalam kebijakan perpajakan Indonesia. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dikenakan kepada perusahaan asal Negeri Paman Sam tersebut.

“Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Tidak ada pembebasan,” kata Haryo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, kesepakatan dagang yang terjalin hanya mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif. Artinya, perusahaan AS diperlakukan sama seperti pelaku usaha dari negara lain.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik yang berkembang seiring pembahasan kerja sama dalam kerangka The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Menurut Haryo, prinsip kesetaraan menjadi dasar dalam setiap kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah.

Di sisi lain, isu kerja sama mineral kritis juga menjadi sorotan. Haryo memastikan bahwa Indonesia tidak membuka kembali keran ekspor bahan mineral mentah ke Amerika Serikat. Larangan ekspor bahan mentah tetap berlaku sebagaimana kebijakan hilirisasi yang selama ini dijalankan.

“Kesepakatan ART justru mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam pengembangan industri pengolahan mineral kritis dan rare earths di dalam negeri,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, perusahaan AS dapat berinvestasi dalam penambangan dan pengolahan di Indonesia. Komoditas yang diekspor pun merupakan produk yang telah melalui proses pengolahan, sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pemerintah, pola ini diharapkan membuka lapangan kerja, memperkuat transfer teknologi, serta memberi nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.

Lebih lanjut, Haryo juga meluruskan anggapan bahwa ART mencakup isu pertahanan atau keamanan, termasuk persoalan Laut China Selatan. Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut murni berfokus pada perdagangan dan investasi.

“ART tidak membahas isu non-ekonomi seperti pertahanan, keamanan nasional, maupun border security,” tegasnya.

Bagi pemerintah, kerja sama ini diharapkan menjadi jembatan untuk memperluas pasar sekaligus memperkuat industri dalam negeri. Di tengah dinamika ekonomi global, pendekatan yang saling menguntungkan dinilai menjadi kunci agar Indonesia tetap berdiri tegak dengan kepentingan nasional sebagai pijakan utama.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar

19 September 2026 - 22:52 WIB

Data Desil Jadi Sumber Salah Paham, BPS Diminta Bergerak Cepat

18 September 2026 - 13:36 WIB

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

16 September 2026 - 14:06 WIB

Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

16 September 2026 - 13:53 WIB

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

8 September 2026 - 16:09 WIB

Trending di Pemerintahan