Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman BINUS Medan Dorong Inovasi Human-Centered dalam Semangat Global Digitalpreneur Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Pembangunan Aceh Kedepan Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI! Polda Metro Jaya Jadwalkan Pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Pekan Depan Karo AUPK UIN Ar-Raniry Lantik 19 Pejabat Fungsional, Dorong Inovasi dan Transformasi Digital

Politik

Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun

badge-check


					Prabowo Perbesar

Prabowo

JAKARTA – Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan, Koperasi Merah Putih yang dicanangkan oleh pemerintah hanya menjadi beban berat ketika operasional belum matang. Perbankan yang dipaksa untuk memberikan pinjaman hingga dana desa yang dijadikan jaminan adalah bentuk ketidaksiapan operasional Koperasi Merah Putih.

“Pembangunan desa yang didorong dari pemerintah pusat, bukan bentuk nyata dari pembangunan nasional yang timbul dari masyarakat. Dana desa yang dijadikan jaminan mencederai pembangunan desa yang dicita-citakan dalam UU Desa,” ujar Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda dalam pernyataan resminya, Senin (21/7/2025).

Huda menambahkan, potensi penyalahgunaan dana pinjaman Koperasi Merah Putih yang masif karena membuka celah korupsi yang baru. Apalagi dengan status kerugian Danantara dan BUMN yang tidak lagi menyandang status kerugian negara, maka ada potensi melakukan kejahatan korupsi.

“Selain itu ada potensi Koperasi Merah Putih menjadi predator badan usaha lainnya yang sudah terlebih dahulu eksis. Pelaku ekonomi desa yang akan dirugikan seperti pelaku usaha dan koperasi/lembaga keuangan mikro,” ujar Huda.

Sementara itu, Peneliti Ekonomi Celios, Rani Septyarini menjelaskan, kinerja koperasi selama delapan tahun terakhir dari sisi aset dan volume usaha memang meningkat, tetapi masih banyak koperasi yang tergolong industri ultra mikro dan mikro.

“Sebesar 59,42 persen koperasi kita memiliki omzet di bawah Rp300 juta per tahun. Ekspansi koperasi harus bertumpu pada kualitas portofolio serta likuiditas yang sehat. Jika skema Koperasi Merah Putih dipaksakan tanpa adanya penilaian risiko yang matang, maka lonjakan kredit bisa berubah menjadi tekanan cadangan kerugian, yang kemudian akan menggerus ekuitas,” ujar Rani.

Rani menambahkan, terjadi penurunan laba dan aset pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) koperasi konvensional pada 2024 yang harus dilihat sebagai lampu kuning pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Pemerintah perlu mengkaji kinerja koperasi selama ini apakah program Koperasi Merah Putih dengan menggunakan dana yang masif merupakan solusi atau justru beban. Jangan sampai dorongan ekspansi koperasi yang berbasis sentimen nasionalisme justru melemahkan ketahanan lembaga keuangan,” kata Rani.

“Potensi koperasi cukup besar, tetapi mimpi besar Koperasi Merah Putih justru akan menambah beban berat pada keuangan negara, diiringi dengan risiko yang akan dihadapi terlebih bagi pemerintah desa yang dimandatkan serta Bank Himbara yang dilibatkan,” sambung dia.

Koperasi Merah Putih di Indonesia menghadapi risiko ekonomi yang besar sehingga berpotensi menambah beban pada sektor perbankan dan pemerintah desa. Peneliti Ekonomi Celios, Dyah Ayu menyampaikan, dari analisis yang dilakukan Celios, diperkirakan ada risiko gagal bayar yang dapat mencapai Rp85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman, yang sangat membebani pemerintah desa sebagai penanggung jawab

Selain itu, diungkapkan bahwa opportunity cost yang ditanggung oleh sektor perbankan sangat signifikan, dengan angka mencapai Rp76,51 triliun.

“Biaya kesempatan ini menggambarkan kerugian besar yang ditanggung oleh perbankan karena lebih memilih untuk mendanai koperasi ini alih-alih menempatkan dana mereka pada investasi yang lebih menguntungkan,” ujar Dyah.

Dyah juga mencatat, Koperasi Merah Putih menggerus perekonomian nasional. Menurut Dyah, Koperasi Merah Putih dapat menyebabkan penurunan PDB sebesar Rp9,85 triliun dan pengurangan pendapatan masyarakat hingga Rp10,21 triliun.

“Dampak negatif ini bahkan mencakup penurunan penyerapan tenaga kerja sebesar lebih dari 824 ribu orang, yang menunjukkan bahwa kebijakan ini berisiko menciptakan distorsi ekonomi yang lebih besar. Koperasi Merah Putih juga menghadapi tantangan besar di sektor Sumber Daya Manusia (SDM), yang berpotensi menghambat kinerja dan keberlanjutan program ini. Banyak koperasi yang dikelola oleh pengurus dengan kapasitas manajerial yang terbatas, sehingga kesulitan dalam mengelola sumber daya dan menjalankan bisnis secara efisien.” tutur Dyah.

Sumber: idntimes

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PDIP: Urus Saja Persoalan Listrik Mati, Jangan Nyinyir!

20 Juni 2026 - 12:50 WIB

Aceh Singkil–Subulussalam Dinilai Layak Jadi Satu Dapil DPRA

17 Juni 2026 - 13:26 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bersama NU Dukung Penegakan Syariat Islam oleh Walikota

7 Juni 2026 - 23:20 WIB

Istana Buka Suara Isu Purbaya Mundur dari Menteri Keuangan

5 Juni 2026 - 00:54 WIB

PBA Sebut Elit Aceh Sibuk Kejar Kekayaan

3 Juni 2026 - 13:45 WIB

Trending di Politik