Menu

Mode Gelap
Pemain Persik Langsung Digenjot untuk Hadapi Persijap Nostalgia Kak Na dan Bang Ucok, Sopir Truk Tangki yang Membantunya Trabas Banjir 10 Kader Terbaik BKPRMI Aceh Timur Diundang Khatib Salat Idul Fitri Publik Pertanyakan Apa Keistimewaan Yaqut, KPK Dinilai Tidak Konsisten Harga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik, Konsumsi Pertalite Bisa Melonjak Berkah Idul Fitri, Pedagang Kue di Lambaro Raup Keuntungan Besar

Politik

Tak Lagi Harus Dipenjara, Mulai Januari 2026 Pelaku Kejahatan Bisa Dihukum Kerja Sosial

badge-check


					Menteri Imipas Agus Andrianto membuka kegiatan refleksi akhir tahun 2025. (Febry/Jawa Pos) Perbesar

Menteri Imipas Agus Andrianto membuka kegiatan refleksi akhir tahun 2025. (Febry/Jawa Pos)

JAKARTA-Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan mulai Januari 2026 pelaku kejahatan tertentu tidak lagi harus menjalani hukuman penjara, melainkan dapat dikenai sanksi kerja sosial. Kebijakan ini sejalan dengan akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pada 2 Januari 2026.

“Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus Andrianto di Jakarta, dikutip Kamis (1/1).

Ia menegaskan, penerapan sanksi kerja sosial merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Agus menjelaskan, persiapan pelaksanaan hukuman kerja sosial telah dilakukan melalui koordinasi antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan.

“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ucap Agus.

Menurutnya, jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta karakter pelanggaran yang dilakukan.

Selain kesiapan teknis, Agus juga memastikan bahwa aspek regulasi dan koordinasi antar-lembaga telah berjalan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan sanksi kerja sosial memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Agus memastikan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai tingkat tertinggi lembaga peradilan di Indonesia. “Ya sudah, sudah,” ungkap dia.

Sumber: jawapos

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Publik Pertanyakan Apa Keistimewaan Yaqut, KPK Dinilai Tidak Konsisten

24 Maret 2026 - 22:25 WIB

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

24 Maret 2026 - 01:08 WIB

ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah

22 Maret 2026 - 23:41 WIB

Tak Kunjung Difungsikan, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Dijadikan RTH

15 Maret 2026 - 05:28 WIB

Demokrat DPR Aceh Setujui 12 Raqan Prolega 2025, Soroti Kemiskinan hingga Reformasi Birokrasi

14 Maret 2026 - 06:32 WIB

Trending di Politik