Menu

Mode Gelap
Persis Perkenalkan Pemain Asing Baru Ke-10 Di Putaran Kedua Pemerintah Minta Jurnalisme Tak Boleh Kalah oleh Algoritma Ketua DPRK Banda Aceh Imbau Agar Tempat Usaha Kuliner Menyediakan Mushala Tekad PSM Bangkit Di Periode Sulit Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Tengah Pemanfaatan AI Saatnya Pers Nasional Beradaptasi di Era Kecerdasan Artifisial

Politik

MK Kabulkan Permohonan Paslon Sulaiman -Abdul Hamid

badge-check


					Kuasa hukum Paslon Sulaiman (Tole) -Abdul Hamid, Kamaruddin SH MH Perbesar

Kuasa hukum Paslon Sulaiman (Tole) -Abdul Hamid, Kamaruddin SH MH

ACEHSIBER.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid.

Keputusan sela atau dismisal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada Selasa 4 Februari 2025.

Dengan putusan sela ini, Majelis Hakim Konstitusi menerima permohonan Paslon nomor urut 1.

Kuasa hukum Paslon Sulaiman (Tole) -Abdul Hamid, Kamaruddin SH MH, menyatakan bahwa keputusan sela ini semakin memperkuat peluang kliennya untuk memenangkan gugatan di MK.

Ia menyebut dengan dengan dikabulkan permohonan pemohon dalam putusan sela, seluruh keberatan/eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon No.3 dan KIP Aceh Timur ditolak oleh MK.

“Dengan putusan sela tersebut hampir dapat dipastikan Paslon No. Urut 1 dapat memenangkan Permohonannya di MK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan serangkaian langkah lanjutan dalam proses pembuktian.

Pihak pemohon akan menyiapkan 1000 alat bukti untuk memenangkan gugatan ini.

“Kita juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan Ahli untuk memperkuat pernohonan Paslon No. Urut 1,”ujarnya.

Ia juga optimistis bahwa keputusan MK nantinya akan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Timur.

“Kami yakin akan memenangkan ‘pertempuran’ ini, akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur dan Paslon No. Urut 1 akan memenangkan PSU tersebut,,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRK Banda Aceh Imbau Agar Tempat Usaha Kuliner Menyediakan Mushala

10 Februari 2026 - 08:37 WIB

PKB Dukung Prabowo Dua Periode tanpa Gibran

6 Februari 2026 - 15:46 WIB

Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Ingin Ketua DPD dari Internal

5 Februari 2026 - 16:40 WIB

Demokrat Aceh Optimistis Ketua DPD dari Internal

4 Februari 2026 - 21:55 WIB

Penuhi Kebutuhan Air Bersih, PSI Bangun 11 Sumur Bor di Daerah Bencana Aceh

4 Februari 2026 - 14:21 WIB

Trending di Politik