Menu

Mode Gelap
Mengacu pada Permendikbudristek, UIN Ar-Raniry Gelar Workshop SPMI UIN Ar-Raniry dan BRA Bedah Buku Dua Dekade Damai Aceh Polda Aceh Diminta Transparan Usut Dugaan Skandal Revitalisasi Tangki PT PEMA Rp72 Miliar Komisi III DPRK Minta Pemko Banda Aceh Anggarkan Dana untuk Perawatan Rusunawa PSM Dan Balotelli Resmi Berpisah Kemensos Tambah 100 Titik Sekolah Rakyat

Hukum

Polda Aceh Diminta Transparan Usut Dugaan Skandal Revitalisasi Tangki PT PEMA Rp72 Miliar

badge-check


					Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu Perbesar

Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), agar transparan dalam penanganan dugaan skandal revitalisasi tangki milik PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) senilai Rp 72 miliar.

Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, menyatakan pihaknya telah memperoleh informasi dari tim investigasi di lapangan terkait dugaan persekongkolan dan praktik bisnis curang di tubuh perusahaan pelat merah milik Pemerintah Aceh itu.

Menurutnya, revitalisasi tangki semestinya dilakukan melalui proses tender terbuka untuk menentukan calon mitra atau rekanan PT PEMA. Namun, kata Sulaiman Datu, aneh bin ajaibnya perusahaan yang akhirnya ditunjuk sebagai pelaksana justru tidak mengikuti proses lelang sama sekali.

“Dugaan skandal revitalisasi tangki ini juga sudah dilirik aparat penegak hukum, terutama Direskrimsus Polda Aceh. Pihak kepolisian disebut telah mengirimkan surat undangan yang merupakan surat panggilan klarifikasi dan pengumpulan informasi serta bukti-bukti kepada beberapa mantan direktur utama dan direksi PT PEMA, namun dari DPP CIC meminta supaya pihak Direskrimsus bisa lebih transparan,” kata Sulaiman Datu dalam keterangannya kepada media, Kamis (26/6/2025).

Kata Sulaiman Datu, DPP CIC juga mendorong agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Aceh segera turun tangan melakukan audit terhadap proyek revitalisasi tangki dan bisnis lain yang dijalankan PT PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).

“Kami meminta agar Direskrimsus Polda Aceh bertindak transparan dalam mengusut dugaan skandal ini. DPP CIC juga mendesak agar BPKP maupun Inspektorat Aceh segera melakukan audit terhadap revitalisasi tangki serta bisnis lain di tubuh PT PEMA,” tegasnya.

Selain itu, Sulaiman Datu juga menyoroti keberlanjutan proyek pengadaan tangki tersebut yang menurutnya akan sangat tergantung pada hasil proses hukum. Ia menilai bila proses hukum masih berjalan, sebaiknya kegiatan bisnis itu dihentikan sementara.

“Namun, jika tidak ditemukan unsur kerugian negara, kami meminta Polda Aceh segera menghentikan penyelidikan agar PT PEMA dapat kembali fokus menjalankan bisnisnya,” pintanya.

DPP CIC juga tidak bosan-bosannya memperingatkan Direktur Utama dan para Direktur PT PEMA yang baru beberapa bulan ini diberikan kepercayaan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) agar lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis perusahaan perseroan daerah (Perseroda) ini.

“Jadikanlah PEMA ini menjadi perusahaan ajang berbisnis dan bisa memberikan kontribusi besar untuk pendapatan Aceh serta menjadi tempat edukasi putra-putri Aceh demi dan untuk mengurangi pengangguran yang sesuai dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” pungkas Sulaiman Datu. [*]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Serahkan Granat ke Polresta Banda Aceh

9 Juni 2025 - 19:50 WIB

Warga Aceh Besar Curi AC di RSUD Zainoel Abidin Banda

31 Mei 2025 - 20:31 WIB

Aceh Besar Siapkan 200 Hektare Lahan Jagung di Kuta Cot Glie

24 Mei 2025 - 13:38 WIB

Cerita Novel Baswedan Ajukan Diri Tangkap Harun Masiku, tapi Ditolak Firli Bahuri

19 Mei 2025 - 01:03 WIB

Novel Baswedan dan Firli Bahuri

Giliran Pelaku Pungli yang Disengat Tim Lebah Polsek Darussalam

18 Mei 2025 - 23:32 WIB

Trending di Hukum