Menu

Mode Gelap
BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri Ketua Komisi IV DPRA Dorong Pembentukan Balai Kereta Api di Aceh Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh Tidak Ditahan Kak Na: Makan Ikan Sehat, Kuat dan Cerdas Wakil Gubernur Aceh Tinjau Infrastruktur Jalan dan Perusahaan Air Minum di Aceh Tamiang Kak Na: Cokbang Contoh Nyata Aceh Mampu Produksi Hulu-Hilir secara Mandiri

Uncategorized

Polda Aceh Diminta Transparan Usut Dugaan Skandal Revitalisasi Tangki PT PEMA Rp72 Miliar

badge-check


					Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu Perbesar

Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), agar transparan dalam penanganan dugaan skandal revitalisasi tangki milik PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) senilai Rp 72 miliar.

Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, menyatakan pihaknya telah memperoleh informasi dari tim investigasi di lapangan terkait dugaan persekongkolan dan praktik bisnis curang di tubuh perusahaan pelat merah milik Pemerintah Aceh itu.

Menurutnya, revitalisasi tangki semestinya dilakukan melalui proses tender terbuka untuk menentukan calon mitra atau rekanan PT PEMA. Namun, kata Sulaiman Datu, aneh bin ajaibnya perusahaan yang akhirnya ditunjuk sebagai pelaksana justru tidak mengikuti proses lelang sama sekali.

“Dugaan skandal revitalisasi tangki ini juga sudah dilirik aparat penegak hukum, terutama Direskrimsus Polda Aceh. Pihak kepolisian disebut telah mengirimkan surat undangan yang merupakan surat panggilan klarifikasi dan pengumpulan informasi serta bukti-bukti kepada beberapa mantan direktur utama dan direksi PT PEMA, namun dari DPP CIC meminta supaya pihak Direskrimsus bisa lebih transparan,” kata Sulaiman Datu dalam keterangannya kepada media, Kamis (26/6/2025).

Kata Sulaiman Datu, DPP CIC juga mendorong agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Aceh segera turun tangan melakukan audit terhadap proyek revitalisasi tangki dan bisnis lain yang dijalankan PT PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).

“Kami meminta agar Direskrimsus Polda Aceh bertindak transparan dalam mengusut dugaan skandal ini. DPP CIC juga mendesak agar BPKP maupun Inspektorat Aceh segera melakukan audit terhadap revitalisasi tangki serta bisnis lain di tubuh PT PEMA,” tegasnya.

Selain itu, Sulaiman Datu juga menyoroti keberlanjutan proyek pengadaan tangki tersebut yang menurutnya akan sangat tergantung pada hasil proses hukum. Ia menilai bila proses hukum masih berjalan, sebaiknya kegiatan bisnis itu dihentikan sementara.

“Namun, jika tidak ditemukan unsur kerugian negara, kami meminta Polda Aceh segera menghentikan penyelidikan agar PT PEMA dapat kembali fokus menjalankan bisnisnya,” pintanya.

DPP CIC juga tidak bosan-bosannya memperingatkan Direktur Utama dan para Direktur PT PEMA yang baru beberapa bulan ini diberikan kepercayaan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) agar lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis perusahaan perseroan daerah (Perseroda) ini.

“Jadikanlah PEMA ini menjadi perusahaan ajang berbisnis dan bisa memberikan kontribusi besar untuk pendapatan Aceh serta menjadi tempat edukasi putra-putri Aceh demi dan untuk mengurangi pengangguran yang sesuai dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” pungkas Sulaiman Datu. [*]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Termasuk Alat Kontrasepsi

28 April 2026 - 11:06 WIB

Pertamina Operasikan Kilang Maksimal 1,1 Juta Barel Jelang Lebaran

17 Maret 2026 - 11:24 WIB

‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara

7 Februari 2026 - 05:14 WIB

Akses ke Wilayah Tengah Sudah Bisa Dilalui Melalui Jalur Babahrot ABDYA

2 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

19 November 2025 - 09:06 WIB

Trending di Uncategorized