BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), agar transparan dalam penanganan dugaan skandal revitalisasi tangki milik PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) senilai Rp 72 miliar.
Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, menyatakan pihaknya telah memperoleh informasi dari tim investigasi di lapangan terkait dugaan persekongkolan dan praktik bisnis curang di tubuh perusahaan pelat merah milik Pemerintah Aceh itu.
Menurutnya, revitalisasi tangki semestinya dilakukan melalui proses tender terbuka untuk menentukan calon mitra atau rekanan PT PEMA. Namun, kata Sulaiman Datu, aneh bin ajaibnya perusahaan yang akhirnya ditunjuk sebagai pelaksana justru tidak mengikuti proses lelang sama sekali.
“Dugaan skandal revitalisasi tangki ini juga sudah dilirik aparat penegak hukum, terutama Direskrimsus Polda Aceh. Pihak kepolisian disebut telah mengirimkan surat undangan yang merupakan surat panggilan klarifikasi dan pengumpulan informasi serta bukti-bukti kepada beberapa mantan direktur utama dan direksi PT PEMA, namun dari DPP CIC meminta supaya pihak Direskrimsus bisa lebih transparan,” kata Sulaiman Datu dalam keterangannya kepada media, Kamis (26/6/2025).
Kata Sulaiman Datu, DPP CIC juga mendorong agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Aceh segera turun tangan melakukan audit terhadap proyek revitalisasi tangki dan bisnis lain yang dijalankan PT PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).
“Kami meminta agar Direskrimsus Polda Aceh bertindak transparan dalam mengusut dugaan skandal ini. DPP CIC juga mendesak agar BPKP maupun Inspektorat Aceh segera melakukan audit terhadap revitalisasi tangki serta bisnis lain di tubuh PT PEMA,” tegasnya.
Selain itu, Sulaiman Datu juga menyoroti keberlanjutan proyek pengadaan tangki tersebut yang menurutnya akan sangat tergantung pada hasil proses hukum. Ia menilai bila proses hukum masih berjalan, sebaiknya kegiatan bisnis itu dihentikan sementara.
“Namun, jika tidak ditemukan unsur kerugian negara, kami meminta Polda Aceh segera menghentikan penyelidikan agar PT PEMA dapat kembali fokus menjalankan bisnisnya,” pintanya.
DPP CIC juga tidak bosan-bosannya memperingatkan Direktur Utama dan para Direktur PT PEMA yang baru beberapa bulan ini diberikan kepercayaan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) agar lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis perusahaan perseroan daerah (Perseroda) ini.
“Jadikanlah PEMA ini menjadi perusahaan ajang berbisnis dan bisa memberikan kontribusi besar untuk pendapatan Aceh serta menjadi tempat edukasi putra-putri Aceh demi dan untuk mengurangi pengangguran yang sesuai dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” pungkas Sulaiman Datu. [*]