Menu

Mode Gelap
Jelang FASI, Bupati Alfarlaky Terima Audiensi Pengurus BKPRMI Julok Juara Lomba Masak Serba Ikan Se-Aceh Timur Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana UIN Ar-Raniry Siapkan Dosen Hadapi Perkuliahan Perdana Pendidikan Dokter Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival UIN Ar-Raniry Buka Pendaftaran Prodi Kedokteran, Seleksi Digelar 12 September

Politik

Banyak Calo Bergentayangan, Pj Gubernur Aceh Diminta Tak Tergopoh-gopoh Reposisi Pejabat Struktural

badge-check


					Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin Perbesar

Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin

ACEHSIBER.COM – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, untuk berhati-hati dan tidak tergopoh-gopoh dalam melakukan reposisi atau pergeseran para pejabat struktural di Pemerintah Aceh.

Advertisements
Ad 33

“Kami menerima informasi banyak calo yang bergentayangan untuk promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Jadi, saya berharap Pj Gubernur bisa lebih berhati-hati,” kata Tgk. Muharuddin di ruang kerjanya, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Tgk Muharuddin menjelaskan, Menteri Dalam Negeri pada 29 Maret 2024, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk seluruh kepala daerah, baik provinsi mupin kabupaten/kota di Indonesia.

“Salah satu fokus utama yang menjadi penakanan dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkapnya.

Larangan ini, Tgk Muhar juga menjelaskan, sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Adapun bagi pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 190 UU,” jelasnya.

Berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, Tgk Muhar menambahkan, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung 22 Maret 2024.

“Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri,” ungkap politisi Partai Aceh ini.

Hormati Permintaan Mualem

Selain itu, Tgk Muharuddin secara khusus juga meminta Pj Gubernur Aceh untuk menghormati permintaan Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf atau Mualem selaku Komisi Pengawas (Komwas) BPMA terkait penetapan calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) hasil seleksi Pansel beberapa waktu lalu.

“Saya menilai permintaan Mualem tersebut sangat beralasan dan memiliki landasan yang kuat, karena secara psikologi Mualem memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat Aceh yang telah memilih beliau sebagai gubenur Aceh terpilih, untuk memberikan perubahan di semua sektor, tak terkecuali di sektor minyak dan gas bumi Aceh,” jelas Tgk Muhar.

Secara filosofis, lanjutnya, Mualem juga memilik tanggung jawab yang besar sebagai salah seorang tokoh Perdamaian Aceh, yang telah melahirkan MoU Helsinki (perjanjian damai Aceh) untuk memastikan berjalannya kewenangan yang telah disepakati bersama dan tertuang di dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA). Selain itu, Mualem juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan perdamaian di Aceh.

“Oleh karena itu, saya selaku Ketua Komisi I DPRA meminta kepada saudara Pj Gubernur Aceh untuk dapat menahan diri dan tidak tergesa, serta jangan mengedepankan ego sektoral yang hanya memikirkan kepentingan sesaat. Marilah kita saling bahu-membahu seayun langkah mendukung sepenuhnya gagasan Mualem sebagai gubernur pilihan rakyat Aceh untuk membangun kemakmuran serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Aceh,” tutupnya. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana

4 September 2026 - 23:25 WIB

Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Komisi VI DPR Ingatkan KDKMP Jangan Matikan Usaha Rakyat

30 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Penanganan Bencana Harus Didukung Anggaran Memadai

28 Agustus 2026 - 10:53 WIB

DPR Minta Bank Tak Lagi Pinggirkan UMKM

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Trending di Politik