Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry Wisuda 2.060 Lulusan, Termasuk Mahasiswa Korea Selatan dan Mahasiswa Program Double Degree Kisah Aulia Rizki, Anak Desa yang Raih Dua Gelar Magister dan Wakili Ribuan Wisudawan UIN Ar-Raniry Jamaah Haji Aceh Wafat di Pesawat Saat Pulang, Total Meninggal Capai 16 Orang Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

Politik

Banyak Calo Bergentayangan, Pj Gubernur Aceh Diminta Tak Tergopoh-gopoh Reposisi Pejabat Struktural

badge-check


					Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin Perbesar

Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin

ACEHSIBER.COM – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, untuk berhati-hati dan tidak tergopoh-gopoh dalam melakukan reposisi atau pergeseran para pejabat struktural di Pemerintah Aceh.

“Kami menerima informasi banyak calo yang bergentayangan untuk promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Jadi, saya berharap Pj Gubernur bisa lebih berhati-hati,” kata Tgk. Muharuddin di ruang kerjanya, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Tgk Muharuddin menjelaskan, Menteri Dalam Negeri pada 29 Maret 2024, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk seluruh kepala daerah, baik provinsi mupin kabupaten/kota di Indonesia.

“Salah satu fokus utama yang menjadi penakanan dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkapnya.

Larangan ini, Tgk Muhar juga menjelaskan, sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Adapun bagi pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 190 UU,” jelasnya.

Berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, Tgk Muhar menambahkan, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung 22 Maret 2024.

“Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri,” ungkap politisi Partai Aceh ini.

Hormati Permintaan Mualem

Selain itu, Tgk Muharuddin secara khusus juga meminta Pj Gubernur Aceh untuk menghormati permintaan Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf atau Mualem selaku Komisi Pengawas (Komwas) BPMA terkait penetapan calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) hasil seleksi Pansel beberapa waktu lalu.

“Saya menilai permintaan Mualem tersebut sangat beralasan dan memiliki landasan yang kuat, karena secara psikologi Mualem memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat Aceh yang telah memilih beliau sebagai gubenur Aceh terpilih, untuk memberikan perubahan di semua sektor, tak terkecuali di sektor minyak dan gas bumi Aceh,” jelas Tgk Muhar.

Secara filosofis, lanjutnya, Mualem juga memilik tanggung jawab yang besar sebagai salah seorang tokoh Perdamaian Aceh, yang telah melahirkan MoU Helsinki (perjanjian damai Aceh) untuk memastikan berjalannya kewenangan yang telah disepakati bersama dan tertuang di dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA). Selain itu, Mualem juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan perdamaian di Aceh.

“Oleh karena itu, saya selaku Ketua Komisi I DPRA meminta kepada saudara Pj Gubernur Aceh untuk dapat menahan diri dan tidak tergesa, serta jangan mengedepankan ego sektoral yang hanya memikirkan kepentingan sesaat. Marilah kita saling bahu-membahu seayun langkah mendukung sepenuhnya gagasan Mualem sebagai gubernur pilihan rakyat Aceh untuk membangun kemakmuran serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Aceh,” tutupnya. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PDIP: Urus Saja Persoalan Listrik Mati, Jangan Nyinyir!

20 Juni 2026 - 12:50 WIB

Aceh Singkil–Subulussalam Dinilai Layak Jadi Satu Dapil DPRA

17 Juni 2026 - 13:26 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bersama NU Dukung Penegakan Syariat Islam oleh Walikota

7 Juni 2026 - 23:20 WIB

Istana Buka Suara Isu Purbaya Mundur dari Menteri Keuangan

5 Juni 2026 - 00:54 WIB

PBA Sebut Elit Aceh Sibuk Kejar Kekayaan

3 Juni 2026 - 13:45 WIB

Trending di Politik