Menu

Mode Gelap
Sekda Aceh Buka MUSPROV XI INKINDO Aceh 2026 Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa TTI Duga Pokir Ketua DPRA Capai Rp1 Triliun pada TA 2026 Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026 Cegah Pelanggaran Syariat Islam, Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Patroli di Waduk Keliling Komunitas Read Aloud Anak Banda Aceh Gelar Membaca Bersama di Hutan Kota

Uncategorized

Forkopimda Sabang Larang Perayaan Tahun Baru 2025

badge-check


					Forkopimda Sabang Larang Perayaan Tahun Baru 2025 Perbesar

ACEHSIBER.COM -Demi menjaga ketertiban menjelang pergantian tahun baru Masehi 2025, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang mengeluarkan seruan bersama.

Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman mengatakan unsur Forkopimda Kota Sabang telah sepakat untuk melarang seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengadakan perayaan apapun dan melakukan hal-hal yang bersifat negatif termasuk pada malam pergantian tahun 2025.

“Kami seluruh Forkopimda mengimbau seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan kegiatan perayaan apapun baik di tempat terbuka atau tertutup, pada pergantian tahun. Seperti pesta kembang api, petasan mercon, meniup terompet minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan dan semua bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” tegas Andri Nourman, di Sabang, Selasa (23/12).

Lebih lanjut dikatakan, seruan bersama forkopimda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menegaskan pentingnya nilai-nilai agama dan budaya dalam kehidupan masyarakat Sabang, khususnya di penghujung malam tahun 2024.

Dalam seruan bersama itu seluruh masyarakat juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang bernuansa islami seperti zikir, yasinan, taushiyah atau lain sejenisnya pada malam tahun baru.

“Ini semata-mata agar tidak menyesatkan pemahaman masyarakat. Itu karena, perayaan tahun baru Masehi tidak disyariatkan dan tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam,” jelasnya.

“Kemudian, Kepada para pedagang, pemilik hotel penginapan, restoran, cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya, kami minta untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2025 masehi, dengan barang-barang serta atribut yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan unsur-unsur syariat Islam yang berlaku,” terangnya lagi.

Pj Wali Kota Sabang menambahkan, guna menghindari/mencegah hal-hal yang melanggar hukum, maka TNI/polri, Satpol PP dan WH Kota Sabang akan melaksanakan patroli selama malam pergantian tahun baru 1 Januari 2025.

“Kami akan meningkatkan patroli untuk memastikan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan yang telah ditetapkan. Seruan ini merupakan bentuk komitmen Forkopimda dalam menjaga Sabang sebagai wilayah yang berlandaskan nilai-nilai syariat Islam,” tambahnya.

Melalui seruan ini, Forkopimda Sabang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana malam tahun baru yang positif dan bermartabat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap terjadi pada momen pergantian tahun.

“Bersamaan dengan seruan bersama ini, sebagai refleksi dan mengenang 20 tahun tsunami Aceh, kami Pemerintah Kota Sabang juga mengimbau kepada seluruh pengurus masjid supaya dapat melaksanakan zikir, tahlil dan doa bersama di masjid masing-masing pada tanggal 26 Desember 2024,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Termasuk Alat Kontrasepsi

28 April 2026 - 11:06 WIB

Pertamina Operasikan Kilang Maksimal 1,1 Juta Barel Jelang Lebaran

17 Maret 2026 - 11:24 WIB

‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara

7 Februari 2026 - 05:14 WIB

Akses ke Wilayah Tengah Sudah Bisa Dilalui Melalui Jalur Babahrot ABDYA

2 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

19 November 2025 - 09:06 WIB

Trending di Uncategorized