Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

Politik

Gelar RDPU Raqan RPJM, Banleg DPRK Banda Aceh Serap Masukan Publik

badge-check


					Gelar RDPU Raqan RPJM, Banleg DPRK Banda Aceh Serap Masukan Publik Perbesar

BANDA ACEH – Proses pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Banda Aceh sudah memasuki tahap akhir. Sebagai penyempurnaan qanun, Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh ju menyerap masukan dari publik terhadap Raqan tersebut.

Penyerapan masukan publik itu berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu berlansung, Rabu (30/7/2025) di Gedung DPRK setempat.

RDPU itu dipimpin oleh Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli. Lalu juga hadir Wakil Ketua Banleg, Faisal Ridha serta anggota, Sofyan Helmi dan Zulkasmi. Para peserta mulai unsur OPD, akademisi, hingga lembaga kemasyarakatan.

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli menyampaikan, setelah beberapa hari lalu legislatif dan eksekutif sepakat terhadap isi-isi yang dituangkan dalam Raqan RPJM, maka saat ini Raqan ini Raqan RPJM sudah masuk dalam tahapan akhir.

Melalui RDPU ini, mereka ingin mendengarkan pendapat dan masukan publik, demi kesempurnaan qanun itu.

“Alhamdulillah masukan masukan dari peserta tadi sudah sangat bagus untuk kesempurnaan Qanun RPJM kita ini, jadi masih mungkin masih ada yang terlupakan, yang belum tertuang dalam RPJM, makanya kita dengarkan melalui RDPU ini. Tujuan dari masukan ini semua untuk memajukan kota Banda Aceh ini. Jadi masih banyak program-program yang perlu dilanjutkan oleh pemerintahan sekarang,” ujar Ramza.

Katanya, semua yang tertuang dalam qanun RPJM itu nanti, akan menjadikan gambaran mengenai jalannya pembangunan di masa Pemerintah Wali Kota dan Wakil Wali Koa, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah Mukhlis.

Ramza mengatakan, selaku legislatif, pihaknya berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan Qanun RPJM ini agar sesuai. Sehingga semua program atau langkah yang diambil oleh OPD di Banda Aceh, sudah sesuai dengan RPJM. “Pembangunan yang dijalankan harus sejalan dengan yang sudah dituangkan dalam Qanun RPJM,” ujarnya

Dalam RDPU itu, para peserta memberikan sejumlah masukan terkait sejumlah persoalan krusial di Banda Aceh, mulai mitigasi bencana, ruang terbuka hijau (RTH), penataan kota, pengangguran, hingga pendidikan.
Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAPI) Aceh, Zainuddin menyampaikan, bahwa ke depan Banda Aceh sebagai daerah rawan bencana, harus memperkuat mitigasi bencana di tingkat sekolah. Selain itu, ia juga mendorong pemenuhan RTH di Banda Aceh dan mengkritisi keberadaan bangunan panggung permanen di tengah Taman Bustanussalatin.

Ia juga menyoroti beberapa area yang harus menjadi fokus Pemko Banda Aceh untuk dikembangkan, seperti lahan eks Geunta Plaza dan Eks Hotel Aceh.

Sementara Khumaini dari Forum Masyarakat Peduli Kota menyampaikan, bahwa saat ini masih ada anak-anak di Banda Aceh yang putus sekolah, sehingga hal itu harus jadi perhatian Pemko Banda Aceh kedepannya.

Hal itu dibenarkan Dosen Perencanaan USK, Putra yang menyampaikan, bahwa di pesisir Banda Aceh masih ada anak-anak yang putus sekolah.

Putra menambahkan, sebagai kota dengan tagline kolaborasi, Banda Aceh harus benar-benar mewujudkan kolaborasi dalam melaksanakan program pembangunan. “OPD jangan lagi bergerak sendiri, harus ada yang diajak kolaborasi,” ujarnya.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

18 September 2026 - 13:32 WIB

DPRK Terima Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026, Belanja Naik 19,67 Persen

14 September 2026 - 22:31 WIB

Tgk Muharuddin Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Responsif Perjuangkan Kepentingan Aceh

6 September 2026 - 21:23 WIB

Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana

4 September 2026 - 23:25 WIB

Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Trending di Politik