Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

Politik

Keputusan Tito Berpotensi Bangkitkan Kembali Gerakan Separatis di Aceh

badge-check


					Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Perbesar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

BANDA ACEH – Adanya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai penyerahan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Analis komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat Provinsi Aceh sudah pasti akan sulit menerima keputusan tersebut.

“Bagi masyarakat Aceh, secara historis, sosiologis, psikologis, dan politis empat pulau itu sudah menjadi bagian dari NAD (Nangroe Aceh Darussalam),” tegas Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 12 Juni 2025.

Ia mengurai secara de facto dan de jure, empat pulau itu selama ini memang sudah milik Aceh. Oleh karena itu, ketika secara de jure empat pulau itu dialihkan ke Sumut, tentu akan mengusik masyarakat Aceh.

“Peluang masyarakat Aceh akan marah terhadap Pusat sangat besar. Hal ini bahkan berpeluang membangkitkan kembali bagi masyarakat Aceh untuk melepaskan diri dari NKRI,” ucapnya.

Ia menambahkan, elite Aceh yang masih menginginkan merdeka, akan menggunakan isu empat pulau itu sebagai peluru baru untuk mengajak masyarakat Aceh memisahkan diri.

“Elite Aceh tersebut mendapat mainan baru untuk membakar amarah masyarakat Aceh, termasuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Pusat,” tutupnya.

Sebelumnya, Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 telah menimbulkan kegaduhan di publik. Adapun, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

Menariknya, secara geografis, pulau-pulau tersebut hanya berjarak 4,7 km dari pantai Aceh. Sementara dari Sumut berjarak 22 km.

Sumber: rmol

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

18 September 2026 - 13:32 WIB

DPRK Terima Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026, Belanja Naik 19,67 Persen

14 September 2026 - 22:31 WIB

Tgk Muharuddin Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Responsif Perjuangkan Kepentingan Aceh

6 September 2026 - 21:23 WIB

Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana

4 September 2026 - 23:25 WIB

Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Trending di Politik