Menu ✖

Mode Gelap
DPR: Rp23 Triliun APBN 2027 untuk Gaji PPPK DPR Minta Skema Gaji PPPK dari APBN Diperjelas Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,47 Juta Pengangkatan Pejabat Aceh Disorot, Taufik: Jangan Ada Klientelisme Stjepan Loncar Jadi Kunci Persija Tekuk PSIM BSI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Aceh lewat SYAFIF 2026

Pemerintahan

DPR: Rp23 Triliun APBN 2027 untuk Gaji PPPK

badge-check


					Foto bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI bersama Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johannes Victor Mailangkay beserta jajaran di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026). Foto: Wilga/jk Perbesar

Foto bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI bersama Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johannes Victor Mailangkay beserta jajaran di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026). Foto: Wilga/jk

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pemerintah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun pada 2027 untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Ia meminta penyaluran dana ke daerah dipercepat agar pembayaran gaji guru dan tenaga kesehatan tidak kembali terlambat.

Menurut Dede, kebutuhan anggaran tersebut cukup besar karena jumlah PPPK yang harus ditanggung mencapai sekitar 1,4 juta orang. Karena itu, mekanisme penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah perlu diperbaiki sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.

“Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU. Itu Rp23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Angka yang lumayan cukup besar,” ujar Dede usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).

Dede mengatakan keterlambatan penyaluran dana, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), masih menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Ia mengaku masih menerima laporan mengenai guru yang gaji dan tunjangannya belum dibayarkan selama beberapa bulan akibat dana yang dibutuhkan belum diterima pemerintah daerah tepat waktu.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran DBH dan tambahan DAU. Menurut Dede, dana tersebut idealnya diterima daerah lebih awal agar dapat segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 ditujukan untuk membantu menanggung gaji PPPK guru, termasuk PPPK paruh waktu. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah penyelamatan bagi daerah yang menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), sementara beban belanja pegawai tetap meningkat. Namun, Mardani mengingatkan perlunya aturan yang lebih berkelanjutan agar pembiayaan gaji PPPK melalui APBN memiliki kepastian hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KUA-PPAS Aceh 2027 Disepakati, Pembahasan RAPBA Segera Dimulai

8 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Zulkifli: Listrik Memadai Kunci Penguatan Investasi di Sabang

8 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Wakil Wali Kota Sabang Pantau Aktivasi IKD di Paya Seunara

5 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Perubahan APBK 2026 Sabang Disepakati Pemko dan DPRK

29 September 2026 - 19:56 WIB

Mukarramah Beri Semangat Kontingen Aceh di Lomba Senam Kreasi Nasional Perwosi 2026

27 September 2026 - 14:16 WIB

Trending di Pemerintahan