BANDA ACEH – Aparat gabungan dari Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Polresta Banda Aceh, dan TNI AU berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Dalam pengungkapan dua kasus terpisah ini, empat pemuda berhasil diamankan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Seorang tersangka berinisial MK (25) diamankan saat hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air. MK membawa sebuah kardus cokelat yang menimbulkan kecurigaan petugas Avsec. Setelah diperiksa, ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam kardus tersebut.
“MK mengaku mendapatkan sabu tersebut di depan gedung Bandara SIM sesaat sebelum masuk ke area keberangkatan,” ujar Andi Kirana.
Dari hasil pemeriksaan, MK diketahui berangkat dari Bireuen atas perintah seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijanjikan upah Rp60 juta, namun baru menerima Rp2 juta sebagai uang muka.
Kasus kedua terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas Avsec mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial AS (21) saat melalui pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pengecekan di ruang tunggu dan pembukaan koper di pos Passenger Security Check Point 2 (PSCP2), ditemukan 2 kilogram sabu di dalamnya.
AS mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kendari dengan imbalan Rp85 juta. Ia menyebut barang tersebut diperoleh dari tersangka MR, yang bekerja atas perintah seseorang berinisial “Abang”, juga masuk dalam daftar DPO.
Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap MR dan MGA di sebuah penginapan di wilayah Pidie saat perjalanan kembali usai mengantar AS ke bandara.
“Ketiganya mengambil sabu di kawasan Pidie dalam perjalanan menuju Bandara SIM,” jelas Kapolresta.
Saat ini, kedua kasus tersebut masih dalam penanganan Polresta Banda Aceh, dan penyidik terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
38 Kasus Narkotika Diungkap dalam Lima Bulan
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Banda Aceh juga memaparkan capaian kinerja Satresnarkoba selama periode Januari hingga Mei 2026. Tercatat sebanyak 38 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 57 tersangka diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, serta 26 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan minuman keras berupa 4 botol merek Kawa-kawa Anggur Buah dan 1 botol Vibe Exotic Lychee.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui langkah preventif maupun represif.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak, baik dari sisi kesehatan, masa depan, hingga konsekuensi hukum.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” pungkas Andi Kirana.







