BANDA ACEH – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menyoroti persoalan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh yang dinilai bermasalah.
Ia mempertanyakan penerapan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan publik, terutama jika pejabat yang memiliki rekam jejak persoalan administrasi maupun hukum kembali mendapatkan posisi strategis.
“Semakin ramai di ruang publik persoalan Pejabat Aceh mendapatkan jabatan bahkan berganda,”kata Taufik, Senin 12 Oktober 2026.
Menurut Taufik, persoalan tersebut semakin menjadi perhatian publik ketika terdapat pejabat yang pernah diberhentikan atau mendapat sanksi, namun kemudian kembali memperoleh jabatan, bahkan disebut merangkap posisi tertentu.
Kondisi itu, menurutnya, patut dipertanyakan karena pengangkatan pejabat publik semestinya mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, aturan hukum, serta etika pemerintahan.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dalam penetapan pejabat di Pemerintah Aceh. Menurut Taufik, masyarakat berhak mengetahui apakah setiap Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan yang memadai. Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak dipengaruhi praktik klientelisme maupun kepentingan politik dan ekonomi kelompok tertentu.
Taufik menilai rangkap jabatan pada posisi strategis berpotensi membuat tugas dan tanggung jawab seorang pejabat tidak berjalan optimal. Ia mencontohkan kondisi ketika seorang pejabat harus menangani lebih dari satu institusi strategis di tengah kompleksitas persoalan pemerintahan Aceh. Menurutnya, secara manusiawi akan sulit bagi seorang pejabat untuk memberikan perhatian dan kinerja maksimal apabila beban jabatan yang diemban terlalu besar.
Karena itu, Taufik meminta pengawasan terhadap proses pengangkatan pejabat di Pemerintah Aceh diperkuat. Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan dalam proses penetapan pejabat publik. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan apabila benar terdapat praktik pengisian jabatan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan sistem merit.
“Kesalahan demi kesalahan yang terus berulang sangat disayangkan di tengah kondisi masyarakat Aceh yang menghadapi berbagai persoalan ekonomi dan sosial. Pemerintah seharusnya memastikan jabatan publik diisi oleh orang yang memiliki kompetensi, rekam jejak dan integritas, sehingga benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat,” kata Taufik.
Ia berharap tata kelola Pemerintahan Aceh ke depan lebih transparan, profesional dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.











