Menu

Mode Gelap
Iqbal Minta Suporter PSIM Penuhi Stadion di Laga Home Terakhir Hal yang Diwaspadai Boris Kopitovic dari Bhayangkara FC Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran Kinerja Moncer, BSI Masuk Top 5 Bank Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Uncategorized

Mentan Temukan Perusahaan Minyakita Sunat Volume

badge-check


					Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan minyakita yang melakukan pelanggaran ditutup dan dicabut izinnya. (Arsip Kementan) Perbesar

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan minyakita yang melakukan pelanggaran ditutup dan dicabut izinnya. (Arsip Kementan)

 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan minyakita yang melakukan pelanggaran ditutup dan dicabut izinnya. (Arsip Kementan)

JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3) dan menemukan tiga perusahaan Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran.

Ia meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3).

Amran melakukan sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat.

Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Minyak yang menyalahi aturan tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, tetapi minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Amran menyebut praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000,” tutur Amran

“Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tambahnya.

Amran menyebut praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

Lebih lanjut, Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya. [CNN]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Termasuk Alat Kontrasepsi

28 April 2026 - 11:06 WIB

Pertamina Operasikan Kilang Maksimal 1,1 Juta Barel Jelang Lebaran

17 Maret 2026 - 11:24 WIB

‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara

7 Februari 2026 - 05:14 WIB

Akses ke Wilayah Tengah Sudah Bisa Dilalui Melalui Jalur Babahrot ABDYA

2 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

19 November 2025 - 09:06 WIB

Trending di Uncategorized