Menu

Mode Gelap
Iqbal Minta Suporter PSIM Penuhi Stadion di Laga Home Terakhir Hal yang Diwaspadai Boris Kopitovic dari Bhayangkara FC Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran Kinerja Moncer, BSI Masuk Top 5 Bank Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Uncategorized

KKJ Aceh Audiensi dengan Kajati Terkait Kasus Penganiyaan Wartawan CNN TV

badge-check


					KKJ Aceh Audiensi dengan Kajati Terkait Kasus Penganiyaan Wartawan CNN TV Perbesar

ACEHSIBER.COM – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh beraudiensi dengan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang juga Wakajati Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H., Rabu, 26 Februari 2025.

Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Wakajati Aceh tersebut untuk menyampaikan kondisi terkini kasus penganiayaan yang dialami Ismail M. Adam atau Ismed, wartawan CNN TV di Pidie Jaya beberapa waktu lau.

Hadir delegasi dari KKJ Aceh antara lain Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Nasir Nurdin, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh Reza Munawir, Ketua Bidang Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh Fadhil Batubara dan Kowil Sumatera AJI Indonesia Juli Amin.

Sementara Kajati Aceh turut didampingi dua asisten yakni Asisten Intelijen Mukhzan, Aspidum Amru Siregar serta Kaspenkum Ali Rasab Lubis.

Dalam pertemuan singkat tersebut delegasi KKJ Aceh berharap agar Kajati Aceh melalui Aspidum turut memantau perkembangan kasus penganiayaan terhadap Ismed yang saat ini berkas tersangkanya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.

Salah satu harapan dari KKJ Aceh kepada Kajati Aceh adalah agar Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pidie Jaya memberikan pentunjuk kepada penyidik kepolisian setempat untuk mekasukkan pasal 18 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dalam berkas dakwaan di persidangan nantinya.

Pasalnya, berdasarkan berkas pertama yang disampaikan kepolisian, penyidik Polres Pidie Jaya hanya memasukkan pasal 351 ayat 1 KUHP yang menjelaskan tentang penganiyaan dengan luka ringan saja.

Menurut pandangan KKJ Aceh, jika polisi hanya memasukkan pasal 351 KUHP, menggambarkan bahwa penyidik sebatas mengkaji pada peristiwa saja, tanpa melihat sebab-akibat terjadinya penganiayaan, yakni karena berita yang diliput Ismed (korban).

Oleh sebab itu, KKJ berharap kepada penyidik dan penuntut umum untuk turut memasukkan pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kasus penganiyaan Ismed.

Plt. Kajati Muhibuddin menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh delegasi KKJ Aceh. Dalam kesempatan itu, Kajati turut memberi tugas kepada Aspidum Amru Siregar untuk memantau proses hukum kasus penganiyaan tersebut sekaligus berkoordinasi dengan tim jaksa pada Kejari Pidie Jaya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Termasuk Alat Kontrasepsi

28 April 2026 - 11:06 WIB

Pertamina Operasikan Kilang Maksimal 1,1 Juta Barel Jelang Lebaran

17 Maret 2026 - 11:24 WIB

‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara

7 Februari 2026 - 05:14 WIB

Akses ke Wilayah Tengah Sudah Bisa Dilalui Melalui Jalur Babahrot ABDYA

2 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

19 November 2025 - 09:06 WIB

Trending di Uncategorized